Himbauan Dirjen DIKTI Departemen Pendidikan Nasional
PENGUMUMAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Dalam rangka mengantisipasi maraknya penawaran pendidikan tinggi melalui iklan, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional memandang perlu untuk mengingatkan seluruh anggota masyarakat agar tidak salah dalam memilih lembaga penyelenggara pendidikan tinggi.
Masyarakat dimohon agar mewaspadai dan berhati-hati terhadap berbagai tawaran pendidikan tinggi yang bercirikan sebagai berikut:
- Menawarkan berbagai macam gelar dari luar negeri, atau gelar-gelar dari lembaga yang menggunakan nama asing seperti halnya: Harvard International University, World Association of Universities and Colleges, American World University, Northern California Global University, Edtracon International Institute, Institute of Business & Management "Global", American Management University, American Global University, American International Institute of Management and Technology, Jakarta Institute of Management Studies (JIMS), Distance Learning Institute (DLI), AIMS School of Business Law, Washington International University, American Institute of Management Studies, International Distance Learning Program (IDLP), San Pedro College of Business Administration, Kenedy Western University, University of Barkeley, Barkeley International University, American Genesco University, Chicago International University, dan lain-lain.
- Menawarkan berbagai macam kemudahan seperti halnya alih kredit, mahasiswa pindahan, keringanan SPP, pembebasan SPP, beasiswa, kuliah jarak jauh, program ekstensi, kuliah mandiri, jaminan wisuda, pemendakan lama studi, dan kemudahan lain yang sejenis.
- Menawarkan berbagai program yang berbeda dengan kaidah norma pendidikan tinggi seperti halnya kelas pararel, kelas jauh, program kerjasama, kelas akhir pecan, kelas eksekutif, program yang dipadatkan/dimampatkan, ujian persamaan dan bentuk lain yang sejenis.
Untuk mencegah terjadinya kekecewaan masyarakat terhadap mutu dan legalitas pendidikan tinggi, maka anggota masyarakat diharapkan agar:
- Mencari informasi langsung ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan/atau Koordinator Kopertis Wilayah setempat tentang status program studi/lembaga pendidikan tinggi.
- Mencari informasi langsung ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tentang peringkat akreditasi program studi lembaga pendidikan tinggi.
- Untuk memudahkan perolehan informasi tersebut diatas, maka dapat pula dilakukan dengan membuka website:http://dikti.org,dan www.ban-pt.or.id
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa pengguanaan gelar yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 55.
Disamping itu penyelenggara pendidikan yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62. Seluruh anggota masyarakat dimohon memaklumi dan menyebarluaskan pengumuman ini.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan Nasional
TTD
Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP. 130889802